Info Dokumen Perpanjangan Tugas Belajar
1. SK CPNS;
2. SK PNS;
3. SK Jabatan Fungsional;
4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
5. SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai “Baik”;
6. Surat Keterangan Aktif kuliah dari PT tempat studi;
7. Akreditasi Program Studi minimal “B”;
8. Surat Pernyataan Alasan Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar dan pemohon;
9. SK Tugas Belajar yang akan diperpanjang;
10. Surat Keterangan belum menyelesaikan studi dari perguruan tinggi atau pimpinan satuan kerja bagi perguruan tinggi luar negeri;
11. Laporan hasil studi dari semester 1 s.d. semester akhir;
12. Surat Keputusan/Keterangan Pemberian Beasiswa (Optional);
13. Surat Pengantar diketahui oleh atasan langsung (Dekan/Kepala);
14. Jadwal Kuliah dari Perguruan Tinggi;
15. SPTJM Pepanjangan Tugas Belajar (Link Terlampir).